Sabtu, 26 Juni 2010

Lanjutan Perkara Pra Peradilan Polda Sulut di Pengadilan Tinggi Manado



 
Kamis, 24 Juni 2010 , 10:21:00
 
MANADO—Polda Sulut akhirnya menjawab gugatan praperadilan Christiano Wenas SH dan Mario Legoh SH atas penahanan Ir Ampera Sipahutar dan Suhandoyo BA di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, kemarin (23/6).
Pihak Polda lewat tim advokat AKP Roni Loing SH dan AKP Peter Gosal SH MH menjawab keberatan Wenas atas penahanan Amperda dan Suhandoyo atas kasus Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GNRHL) Bitung  tahun anggaran 2007.
Menurut tim polda, berdasarkan laporan penilaian dan rekomendasi memenuhi syarat dan layak dibayarkan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam rancangan teknik. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara. “Penahanan dan perpanjangan penahan sudah sesuai ketentuan,” kata tim advokat Polda dihadapan majelis hakim  Guntur PJ Lelono SH MH, DR Manahan MP Sitompul SH MH dan Hanung Iskandar SH.
Christiano Wenas terpisah mengatakan, langkah dari termohon sepertinya tidak sesuai ketentuan. Penyidikan hanya karena laporan polisi. “Termohon (polda) sepertinya  belum menemukan factor tindak pidana. Sehingga bisa dikatakan premature apabila diadakan perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya di PN Bitung. Pemohon harus dibebaskan dari tahanan, karena perpanjangan tahanan tak beralasan hukum,” kata Wenas.(van)
 

Minggu, 20 Juni 2010

Sidang Keberatan Terhadap Perpanjangan Penanhanan di Pengadilan Tinggi Manado

Dua Tersangka Gerhan Ajukan Keberatan

Manado – Ir Ampera Sipahutar dan Suhandoyo BA, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (Gerhan) Tahun 2007, melalui Pengacaranya  Christiano Weenas SH dan Mario Lego SH, telah mengajukan keberatan terhadap proses  perpanjangan tahanan istemewa yang diajukan oleh Polda Sulut ke Pengadilan Tinggi Manado.