Minggu, 23 Januari 2011

Persidangan Perkara Korupsi GERHAN 2007

Terdakwa Korupsi Gerhan Dituntut Tujuh Tahun

Jumat, 21 Januari 2011 19:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Reza Pahlevi

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG
รข€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut tujuh tahun kurungan kepada tiga terdakwa korupsi proyek Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) hampir Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Bitung.

Proyek Gerhan ini dimulai tahun 2007 dan yang dianggarkan multi years atau selama tiga tahun melalui APBN terletak di Gunung Wiaw Pinangsungkulan Bitung. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Ampera Tipanurai, Burhandoyo BA, dan Sudjatmiko ST. Karena tempat kejadian di Kota Bitung maka persidangan dilakukan di PN Bitung.

Rabu, 12 Januari 2011

Persidangan Ir. Conny Rumondor

Hakim Setujui Conny Medical Chek Up Ke Jakarta

Wellem Tanod   |   11 Januari 2011 – 23:44 WITA
Manado Today – Lanjutan sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa CR alias Conny yang rencananya digelar hari ini Selasa (11/01) harus tertunda.
Hal ini disebabkan majelis hakim yang memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tidak lengkap.
“Salah satu hakim anggota yaitu Vierralyda Lihawa SH tidak bisa menghadiri sidang ini,” jelas hakim ketua Rika Pandegiroth SH.MH.
Menariknya, sebelum menutup sidang ini hakim mengabulkan permohonan ijin anggota legislatif Manado ini untuk melakukan medical chek up selama 5 hari di jakarta, terhitung mulai 14 sampai 18 januari.
“Permohonan ijin sudah dikabulkan majelis hakim, namun klien saya masih tetap menjalani tahanan kota,” jelas Mario Legoh SH, kuasa hukum Conny.
Namun, ketika ditanyai tentang penyakit yang diderita kliennya, Legoh menolak berkomentar lebih jauh, apalagi sepintas dilihat Conny dalam keadaan sehat.
Hakim Rika Pandegiroth SH.MH dan Parlindungan Sinaga SH menunda sidang ini sampai Selasa (18/01), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (rafly)