Terdakwa Korupsi Gerhan Dituntut Tujuh Tahun
Jumat, 21 Januari 2011 19:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Reza Pahlevi
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG รข€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut tujuh tahun kurungan kepada tiga terdakwa korupsi proyek Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) hampir Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Bitung.
Proyek Gerhan ini dimulai tahun 2007 dan yang dianggarkan multi years atau selama tiga tahun melalui APBN terletak di Gunung Wiaw Pinangsungkulan Bitung. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Ampera Tipanurai, Burhandoyo BA, dan Sudjatmiko ST. Karena tempat kejadian di Kota Bitung maka persidangan dilakukan di PN Bitung.
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG รข€“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut tujuh tahun kurungan kepada tiga terdakwa korupsi proyek Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) hampir Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Bitung.
Proyek Gerhan ini dimulai tahun 2007 dan yang dianggarkan multi years atau selama tiga tahun melalui APBN terletak di Gunung Wiaw Pinangsungkulan Bitung. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Ampera Tipanurai, Burhandoyo BA, dan Sudjatmiko ST. Karena tempat kejadian di Kota Bitung maka persidangan dilakukan di PN Bitung.