Jumat, 24 Juni 2011

Lanjutan Perkara Telkomsel Grapari Manado



Kamis, 23 Juni 2011 , 11:09:00
 
SIDANG lanjutan HB alias Hilman (25) karyawan salah operator telepon selular di Manado Rabu (22/6) kemarin digelar.  Dua orang saksi yakni Reynal Keintjem dan Frangky Lompolio, yang juga sesama karyawan operator selular, meringankan terdakwa, sebab dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Telew SH, Anggota Novrry T Oroh SH dan Parlindunagn Sinaga SH, menyebutkan korban meninggal setelah tiba di rumah sakit.

Penasehat Hukum terdakwa Mario Legoh SH menyatakan bahwa saat berada di ruangan kantor korban masih dalam keadaan baik-baik. “Yang harus diketahui bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tutur Legoh. Sementara JPU Rilke Djenry Palar dan Mryanti Lesar tetap pada dakwaannya. Sidang ditunda hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(ayi/ras)