Minggu, 23 Januari 2011

Persidangan Perkara Korupsi GERHAN 2007

Terdakwa Korupsi Gerhan Dituntut Tujuh Tahun

Jumat, 21 Januari 2011 19:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Reza Pahlevi

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut tujuh tahun kurungan kepada tiga terdakwa korupsi proyek Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) hampir Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Bitung.

Proyek Gerhan ini dimulai tahun 2007 dan yang dianggarkan multi years atau selama tiga tahun melalui APBN terletak di Gunung Wiaw Pinangsungkulan Bitung. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Ampera Tipanurai, Burhandoyo BA, dan Sudjatmiko ST. Karena tempat kejadian di Kota Bitung maka persidangan dilakukan di PN Bitung.

Rabu, 12 Januari 2011

Persidangan Ir. Conny Rumondor

Hakim Setujui Conny Medical Chek Up Ke Jakarta

Wellem Tanod   |   11 Januari 2011 – 23:44 WITA
Manado Today – Lanjutan sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa CR alias Conny yang rencananya digelar hari ini Selasa (11/01) harus tertunda.
Hal ini disebabkan majelis hakim yang memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tidak lengkap.
“Salah satu hakim anggota yaitu Vierralyda Lihawa SH tidak bisa menghadiri sidang ini,” jelas hakim ketua Rika Pandegiroth SH.MH.
Menariknya, sebelum menutup sidang ini hakim mengabulkan permohonan ijin anggota legislatif Manado ini untuk melakukan medical chek up selama 5 hari di jakarta, terhitung mulai 14 sampai 18 januari.
“Permohonan ijin sudah dikabulkan majelis hakim, namun klien saya masih tetap menjalani tahanan kota,” jelas Mario Legoh SH, kuasa hukum Conny.
Namun, ketika ditanyai tentang penyakit yang diderita kliennya, Legoh menolak berkomentar lebih jauh, apalagi sepintas dilihat Conny dalam keadaan sehat.
Hakim Rika Pandegiroth SH.MH dan Parlindungan Sinaga SH menunda sidang ini sampai Selasa (18/01), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (rafly)

Rabu, 01 Desember 2010

Lanjutan Perakra Ir Conny Rumondor

Selasa, 30 November 2010 , 13:26:00
Bantah Bawa Hp di Rutan
Putusan Sela Conny Ditunda


MANADO—Terdakwa legislator DPRD Manado, Conny Rumondor terlihat kecewa di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemarin. Pasalnya, pembacaan putusan sela ditunda pekan depan oleh majelis hakim. “Sidang ditunda dan pembacaan putusan sela akan dilaksanakan pada sidang berikut,” tegas Ketua majelis hakim Rika Pandegiroth SH MH didampingi Robert Posumah SH MH dan Parlindungan Sinaga.

Lanjutan Persidangan Perkara Ir. Conny Rumondor

Hakim Tunda Putusan Sela Conny

Manado Today   |   30 November 2010 – 01:54 WITA
Manado Today – Putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan anggota Legislator Manado, berinisial CR alias Conny dalam kasus penggelapan tanah, yang rencananya akan dibacakan hari ini, tertunda. Penundaan ini disebabkan majelis hakim yang diketuai Rika Pandegiroth SH.MH dengan anggota Robert Posumah SH.MH dan Parlindungan Sinaga SH, belum siap dengan putusan sela tersebut, dan masih dalam tahap musyawarah.
Diketahui, sejak Kamis (25/11), Conny mendiami ruangan karantina Rutan Malendeng karena kedapatan membawa telepon selulernya kedalam sel.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan Rabu (01/12) dengan agenda pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Conny yaitu Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. (rafly)
 

Jumat, 26 November 2010

Sidang Perkara Ir Conny Rumondor

Manado Today   |   25 November 2010 – 20:33 WITA

Manado Today – Sidang terhadap anggota Legislator Manado berinisial CR alias Conny, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Manadso hari ini Kamis (25/11/2010). Dalam sidang kali ini, JPU Jasmine Samahati SH memasukan tanggapan terhadap Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa yaitu Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. Inti dari tanggapan JPU tersebut adalah tim penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan meminta majelis hakim dapat melanjutkan sidang ini.
Disela-sela sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rika Pandegiroth SH.MH dengan anggota Robert Posumah SH.MH serta Parlindungan Sinaga SH ini, tim Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun masih dipertimbangkan majelis hakim dan belum dikabulkan. Sidang ini kembali ditunda pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. (rafly)


Jumat, 19 November 2010

Persidangan Perkara Ir Conny Rumondor

PN Tahan Conny Rumondor

OKNUM anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Conny Rumondor berupaya tegar ketika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng. Meski begitu dia tak bisa menahan airmatanya. Conny resmi ditahan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (16/11) terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah di Tateli Weru Kecamatan Pineleng.
Dia ditahan usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Royske Salindeho SH. Conny ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan PN Manado Nomor 436/Pen.Pid/2010/PN Manado. Majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap saudara terdakwa.
Terhitung 30 hari sejak 16 November hingga 15 Desember, kata Ketua Majelis Hakim Rika Pandegirtoh SH, didampingi Robert Posumah SH MH dan Parlindungan Sinaga SH dan Panitera Pengganti (PP) Selvi Masengi. Conny yang mengenakan kaus putih dipadukan jeans biru, terlihat tegang ketika sidang baru dimulai. Dia juga tampak terkejut mendengar putusan itu. Seketika dia terlihat meneteskan air mata sembari menelpon seseorang. Ketika sidang ditutup, Conny makin sedih dan sesekali menyeka airmatanya karena sudah dinanti JPU dengan mobil Innova DB 2976 AK yang akan membawanya ke Rutan Malendeng.
Penahanan hak majelis, namun kami akan ajukan eksepsi pekan depan, ujar pengacara Conny, Christian Weenas SH dan Mario Legoh SH. Pihak Rutan Malendeng membenarkan penahanan tersebut.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Peresmian Kantor Kami

Kantor kami pada tanggal 09 Oktober 2010 berpindah ke alamat Hotel Gran Puri Lt. 3, Jalan Sam Ratulangi Nomor 458 Manado, yang pada tanggal yang sama dilakukan peresmian kantor dihadiri oleh Klien-klien kami dan Ketua PERADI DPD CABANG MANADO.































Sabtu, 04 September 2010

Perkara Ir Conny Rumondor




Kamis, 02 September 2010 , 09:06:00


MANADO—Berkas perkara oknum anggota DPRD Kota Manado CR alias Conny  diduga terlibat penggelapan sertifikat tanah 2003 silam, dilimpahkan Poltabes Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (2/9) kemarin.
Pantauan kemarin, Conny berada di Kejari Manado dengan didampingi kuasa hukumnya, Christian Weenas SH dan Mario Legoh SH. Sementara penyidik Poltabes yang membawa tersangka berjumlah sekitar 3 orang dari unit III Poltabes Manado. “Permasalahannya untuk sertifikat tanah yang dimaksud ada pada notaries saya dahulu, Edy Sarapung. Tapi dia saat ini sudah di Jakarta. Saya hubungi dia waktu lalu katanya masih dicari lagi sertifikat itu,” ujar Conny saat dimintai keterangan.