|
Kamis, 24 Juni 2010 , 10:21:00
MANADO—Polda Sulut akhirnya menjawab gugatan praperadilan
Christiano Wenas SH dan Mario Legoh SH atas penahanan Ir Ampera
Sipahutar dan Suhandoyo BA di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, kemarin
(23/6).
Pihak Polda lewat tim advokat AKP Roni Loing SH dan AKP Peter Gosal SH MH menjawab keberatan Wenas atas penahanan Amperda dan Suhandoyo atas kasus Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GNRHL) Bitung tahun anggaran 2007. Menurut tim polda, berdasarkan laporan penilaian dan rekomendasi memenuhi syarat dan layak dibayarkan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam rancangan teknik. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara. “Penahanan dan perpanjangan penahan sudah sesuai ketentuan,” kata tim advokat Polda dihadapan majelis hakim Guntur PJ Lelono SH MH, DR Manahan MP Sitompul SH MH dan Hanung Iskandar SH. Christiano Wenas terpisah mengatakan, langkah dari termohon sepertinya tidak sesuai ketentuan. Penyidikan hanya karena laporan polisi. “Termohon (polda) sepertinya belum menemukan factor tindak pidana. Sehingga bisa dikatakan premature apabila diadakan perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya di PN Bitung. Pemohon harus dibebaskan dari tahanan, karena perpanjangan tahanan tak beralasan hukum,” kata Wenas.(van) |
Sabtu, 26 Juni 2010
Lanjutan Perkara Pra Peradilan Polda Sulut di Pengadilan Tinggi Manado
Minggu, 20 Juni 2010
Sidang Keberatan Terhadap Perpanjangan Penanhanan di Pengadilan Tinggi Manado
Dua Tersangka Gerhan Ajukan Keberatan
Posted by redaksi Hukum dan Kriminalitas Sabtu, 19 June 2010 22:50 Manado – Ir Ampera Sipahutar dan Suhandoyo BA, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (Gerhan) Tahun 2007, melalui Pengacaranya Christiano Weenas SH dan Mario Lego SH, telah mengajukan keberatan terhadap proses perpanjangan tahanan istemewa yang diajukan oleh Polda Sulut ke Pengadilan Tinggi Manado.Kamis, 27 September 2007
Perkara Lurah Bengkol, Yetny Pandoy
Mantan Lurah Bengkol Divonis Bebas
Mantan Lurah Bengkol, Yetny Pandoy (55), divonis bebas oleh Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, CH Simamora SH MH serta Ferdinandus B SH dalam sidang yang dialksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/09).
Sebelumnya, Yetny dituntut satu tahun penjara oleh JPU Sammy Siahaya SH terkait kasus membuat surat palsu dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Bengkol.
Pertimbangan majelis hakim, dakwaan JPU tidak terbukti. Majelis juga menyatakan, nama baik Yetny harus dipulihkan. Usai pembacaan putusan, Yetny yang ditemani Penasehat Hukumnya, Ricky Wullur SH dan Christiano Wenas SH serta keluarganya langsung menangis haru. Terpantau, Yetny dan keluarganya tampak berpelukan bahagia karena putusan bebas murni tersebut.
Sebelumnya dalam pembelaan, Ricky Wullur menyatakan surat tersebut tidak bisa dikatakan palsu sebab sudah melalui mekanisme yang sah. Oleh karena itu, apa yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah. Selain itu, dikeluarkannya surat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah melalui musyawarah desa, plus diketahui dan ditandatangani seluruh perangkat Desa Kelurahan Bengkol.(ipa)
Langganan:
Postingan (Atom)