Minggu, 23 Januari 2011

Persidangan Perkara Korupsi GERHAN 2007

Terdakwa Korupsi Gerhan Dituntut Tujuh Tahun

Jumat, 21 Januari 2011 19:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Reza Pahlevi

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut tujuh tahun kurungan kepada tiga terdakwa korupsi proyek Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) hampir Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Bitung.

Proyek Gerhan ini dimulai tahun 2007 dan yang dianggarkan multi years atau selama tiga tahun melalui APBN terletak di Gunung Wiaw Pinangsungkulan Bitung. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Ampera Tipanurai, Burhandoyo BA, dan Sudjatmiko ST. Karena tempat kejadian di Kota Bitung maka persidangan dilakukan di PN Bitung.



“Kami menuntut tujuh tahun kurungan,” jelas Adhyaksa, pada saat persidangan lanjutan di PN Bitung dengan agenda tuntutan, Jumat (21/1/2011).

Selain kurungan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing terdakwa Rp 200 juta subsider tiga bulan.Serta uang pengganti Rp 320 juta lebih dan biaya perkara masing-masing Rp 5000.

Meski sudah memasuki agenda tuntutan, majelis Hakim yang diketuai Hakim Amin Sutikno SH, Anggota Hakim Nova L Sasube dan AM Thalib meminta dilakukan peninjauan lokasi ulang tempat kejadian perkara proyek Gerhan tersebut.  Setelah mendengar pembacaan tuntutan majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Jumat 4 Februari 2011.

Menanggapi permintaan ini, JPU Adhyaksa bingung karena pihaknya telah lama mengajukan agar dilakukan pemeriksaan lokasi bahkan sebelum pembacaan tuntutan namun tidak ditanggapi. Sehingga hanya pihaknya dan dibantu oleh kepala dinas kehutanan Bitung yang melakukan peninjauan lokasi.

“Mengenai kapan peninjauan ke lokasi tanya ke hakim,” jelasnya saat ditemui seusai persidangan.

Meski dari terdakwa ini ditetapkan sebagai tahanan kota Manado namun berdasarkan informasi yang Tribun Manado dapat, satu diantarannya walau tahanan kota namun pergi pulang dari Manado-Jakarta. Adhyaksa mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan tidak ada izin untuk hal tersebut. “Tidak ada (izin). Saya tidak pernah mengizinkan karena waktu saat pengalihan tahanan kota. Jaksa yang ada dipersidangan bukan saya tapi Ibu Julin,” ucapnya.

Terkait tuntutan ini, Kuasa hukum terdakwa Mario Legoh SH menyatakan, akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.  “Kami akan akan pledoi. Menolak semua dalil-dalil dari pihak jaksa pada tanggal 4 nanti,” jelasnya.

Mengenai terdakwa yang sering ke luar kota meski menyandang status tahan kota, Legoh menjelaskan, hal tersebut sudah ada izin dari majelis hakim dan pihak jaksa. “Pasti itu (izin), baik dari majelis hakim izin terlebih dahulu lalu kepihak kejaksaan dikasih tembusan,” jelas Legoh. (rez)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar