Kamis, 27 September 2007

Perkara Lurah Bengkol, Yetny Pandoy

Mantan Lurah Bengkol Divonis Bebas

Mantan Lurah Bengkol, Yetny Pandoy (55), divonis bebas oleh Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, CH Simamora SH MH serta Ferdinandus B SH dalam sidang yang dialksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/09).
Sebelumnya, Yetny dituntut satu tahun penjara oleh JPU Sammy Siahaya SH terkait kasus membuat surat palsu dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Bengkol.
Pertimbangan majelis hakim, dakwaan JPU tidak terbukti. Majelis juga menyatakan, nama baik Yetny harus dipulihkan. Usai pembacaan putusan, Yetny yang ditemani Penasehat Hukumnya, Ricky Wullur SH dan Christiano Wenas SH serta keluarganya langsung menangis haru. Terpantau, Yetny dan keluarganya tampak berpelukan bahagia karena putusan bebas murni tersebut.
Sebelumnya dalam pembelaan, Ricky Wullur menyatakan surat tersebut tidak bisa dikatakan palsu sebab sudah melalui mekanisme yang sah. Oleh karena itu, apa yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah. Selain itu, dikeluarkannya surat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah melalui musyawarah desa, plus diketahui dan ditandatangani seluruh perangkat Desa Kelurahan Bengkol.(ipa)