Rabu, 20 Juli 2011

Kasus Perkara Telkomsel Grapari Manado

Selasa, 19 Juli 2011 , 11:31:00
 
MANADO -- Hilman Balamba warga Kombos Lingkungan V dibebaskan dari hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.  "Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, karena terbukti terdakwa tidak melanggar undang undang yang tercantum," kata hakim Johny Telew SH MH, didampingi Novry Oroh SH, dan Parlindungan Sinaga SH MH, di hadapan penasehat hukum terdakwa, Christian Weenas SH MH dan Mario Legoh SH MH, dalam sidang pembacaan putusan di PN Manado, kemarin.

Lanjutan Perkara Telkomsel Manado



Selasa, 19 Juli 2011 , 11:31:00
 
MANADO -- Hilman Balamba warga Kombos Lingkungan V dibebaskan dari hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.  "Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, karena terbukti terdakwa tidak melanggar undang undang yang tercantum," kata hakim Johny Telew SH MH, didampingi Novry Oroh SH, dan Parlindungan Sinaga SH MH, di hadapan penasehat hukum terdakwa, Christian Weenas SH MH dan Mario Legoh SH MH, dalam sidang pembacaan putusan di PN Manado, kemarin.

JPU Rilke Palar SH MH dan Maryanti Lesar SH MH yang sebelumnya menuntut Hilman dengan 6 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan itu. Ada waktu dua minggu setelah putusan dibacakan bagi JPU untuk mengajukan banding.

Jumat, 24 Juni 2011

Lanjutan Perkara Telkomsel Grapari Manado



Kamis, 23 Juni 2011 , 11:09:00
 
SIDANG lanjutan HB alias Hilman (25) karyawan salah operator telepon selular di Manado Rabu (22/6) kemarin digelar.  Dua orang saksi yakni Reynal Keintjem dan Frangky Lompolio, yang juga sesama karyawan operator selular, meringankan terdakwa, sebab dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Telew SH, Anggota Novrry T Oroh SH dan Parlindunagn Sinaga SH, menyebutkan korban meninggal setelah tiba di rumah sakit.

Penasehat Hukum terdakwa Mario Legoh SH menyatakan bahwa saat berada di ruangan kantor korban masih dalam keadaan baik-baik. “Yang harus diketahui bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tutur Legoh. Sementara JPU Rilke Djenry Palar dan Mryanti Lesar tetap pada dakwaannya. Sidang ditunda hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(ayi/ras) 

Senin, 09 Mei 2011

Lanjutan Persidangan Perkara Telkomsel Grapari Manado


Terdakwa Dugaan Pembunuhan di Kantor Provider Siap Eksepsi

Senin, 9 Mei 2011 13:23 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

MANADO.TRIBUNNEWS.COM.MANADO
- Pengacara terdakwa dugaan pidana kematian Syarif Wahab di kantor sebuah provider telekomunikasi di Manado menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksepsi di Pengadilan Negeri esok.

Mario Legoh SH, mengungkapkan kepada Tribun Manado ketika ditemui di lantai dua PN Manado Jalan Sam Ratulangi, Senin (9/5/2011), setelah melewati pembacaan dakwaan, eksepsi akan diajukan.

"Kami sudah siap eksepsi. Sudah buat rancangannya. Besok kami eksepsi," ujarnya yang saat itu mengenakan kemeja bergaris biru.

Rabu, 04 Mei 2011

Perkara Telkomsel Grapari Manado

Kasus Pembunuhan di Kantor Provider Disidangkan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ingat dengan kasus kematian Syarif Wahab di kantor sebuah provider telekomunikasi di Manado beberapa waktu lalu yang diduga terbunuh akibat perkelahian. Kini, perkaranya telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum.

Persidangan perdana tersebut digelar di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Manado Jalan Sam Ratulangi ketika jarum jam menunjukan sekitar pukul 13.30 Wita dengan kondisi cuaca cerah dan berterik matahari, Selasa (3/5/2011).

Antusiasme warga melihat proses persidangan tersebut sangat besar sebab ruang sidang dipadati sekitar 50 orang, berjejal demi melampiaskan rasa penasaran terhadap jalannya persidangan.

Persidangan dengan terdakwa Hilman Balamba (25) tersebut dinahkodai langsung oleh Jhon Teleuw dengan didampingi hakim anggota Pralindungan Sinaga dan Nofry Oroh yang juga sebagai Humas PN Manado.

Rabu, 23 Februari 2011

Lanjutan Persidangan Ir Conny Rumondor



 
Rabu, 23 Februari 2011 , 08:23:00
 
PERNYATAAN Penasehat Hukum CLR alias Conny terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat milik Jantje Kampausawang. Ketika pembacaan pledoi (pembelaan) dalam persidangan kemarin. Keluarga korban Freddy Kampausawang dan Sintje Kampausawang sangat keberatan dengan pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), terdakwa Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. “Tidak pernah ada kesaksian, kami di persidangan melihat langsung penyerahan sertifikat ke Notaris Eddy Sarapung,” tegas keduanya. Lanjutnya bahwa dalam persidangan keduanya mengaku sama sekali tidak pernah melihat Notaris Eddy Sarapung dalam beberapa kali pertemuan. “Pledoi yang disampaikan penasehat terdakwa itu memutarbalikkan fakta persidangan,” tegas Sintje Kampausawang didampingi anak korban Edwin Kalalo.(ayi/ras) 
 

Minggu, 23 Januari 2011

Persidangan Perkara Korupsi GERHAN 2007

Terdakwa Korupsi Gerhan Dituntut Tujuh Tahun

Jumat, 21 Januari 2011 19:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Reza Pahlevi

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut tujuh tahun kurungan kepada tiga terdakwa korupsi proyek Gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) hampir Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Bitung.

Proyek Gerhan ini dimulai tahun 2007 dan yang dianggarkan multi years atau selama tiga tahun melalui APBN terletak di Gunung Wiaw Pinangsungkulan Bitung. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Ampera Tipanurai, Burhandoyo BA, dan Sudjatmiko ST. Karena tempat kejadian di Kota Bitung maka persidangan dilakukan di PN Bitung.