Rabu, 04 Mei 2011

Perkara Telkomsel Grapari Manado

Kasus Pembunuhan di Kantor Provider Disidangkan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ingat dengan kasus kematian Syarif Wahab di kantor sebuah provider telekomunikasi di Manado beberapa waktu lalu yang diduga terbunuh akibat perkelahian. Kini, perkaranya telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum.

Persidangan perdana tersebut digelar di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Manado Jalan Sam Ratulangi ketika jarum jam menunjukan sekitar pukul 13.30 Wita dengan kondisi cuaca cerah dan berterik matahari, Selasa (3/5/2011).

Antusiasme warga melihat proses persidangan tersebut sangat besar sebab ruang sidang dipadati sekitar 50 orang, berjejal demi melampiaskan rasa penasaran terhadap jalannya persidangan.

Persidangan dengan terdakwa Hilman Balamba (25) tersebut dinahkodai langsung oleh Jhon Teleuw dengan didampingi hakim anggota Pralindungan Sinaga dan Nofry Oroh yang juga sebagai Humas PN Manado.



Sementara itu, di posisi Jaksa Penutut Umum diduduki oleh Jaksa yang pernah bertugas di Semarang, Rilke Djenri Palar SH yang mengatasnamakan korps Kejaksaan Negeri Manado.

Di persidangan terdakwa dapat hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang bercelanakan kain hitam panjang dengan alas kaki berbalutkan sepatu jenis pantopel hitam mengkilat.

Terdakwa Hilman Balamba yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas dalam pertempurannya dipersidangan dugaan pembunuhan didampingi oleh pengacara berkartu tanda penduduk Kota Manado bernama Mario Legoh SH.

Persidangan mampu berjalan secara terkendali aman, sebab tim kemanan dari kepolisian daerah Sulut serta PN Manado berjaga dan mengkondisikan para pengunjung sidang yang sebagian besar berasal dari keluarga sang korban meninggal Syarif Wahab.

Di dalam pembacaan dakwaan, JPU menceritakan, kejadian bermula korban hendak mengaktifkan kartu hape sim card Telkomsel, namun korban tak mampu penuhi persyaratan identitas diri dengan alasan beberapa kartu indentitasnya telah hilang ketika terjadi bencana kebakaran.

"Hanya keluarkan SIM B1 umum yang habis masa berlakunya. Tidak terima korban emosi. Melemparkan dompet dan SIM BI ke wajah terdakwa," ujar Rilke.

Akibat aksi tersebut berbuntut pada perkelahian antar keduanya. Saling baku hantam, adu jotos bak seorang pegulat. Namun pertunjukan negatif tersebut tak berlangsung lama, sebab telah dimediasikan oleh Chairil Anwar Darusin dengan membawa korban ke pos keamanan Grapari Telkomsel Manado. "Korban dikonsultasikan ke Reynald Keintjem yang membidangi staf pelayanan," kata Rilke.

Selanjutnya, korban pun digelandang ke lantai dua ruangan VIP oleh Reynald Keintjem. Namun, tak berselang lama ketika Reynald Keintjem pergi meninggalkan korban dengan maksud mengambil formulir sebagai isian aplikasi data korban, datanglah saksi Lindawati Sondakh kedua bola matanya menyaksikan korban sudah tak sdarkan diri. "Si Linda melihat korban sudah duduk di lantai dan kepalanya tersandar dibagian depan kursi sofa," ungkapnya.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan tersebut, ketua mejelis hakim Jhon Teleuw pun menawarkan ke terdakwa mengenai haknya untuk melakukan eksepsi. "Bagaimana apa mau eksepsi," tutur Jhon.

Singkatnya terdakwa pun hanya pasrah untuk menjawab pertanyaan ketua hakim tersebut. "Saya serahkan ke dia," kata Hilman tangannya sambil menunjukan ke arah pengacaranya.

Atas pelimpahan terdakwa, pengacara Mario Legoh SH pun tanpa sungkan dan mengatakan secara lantang dengan dada yang tegap akan melakukan proses eksepsi di jadwal persidangan berikutnya.

"Karena kami baru terima surat dakwaannya. Kami butuh waktu untuk pelajari. Jadi beri kesempatan di minggu depan, kami akan melakukan eksepsi," tegasnya dengan mengarahkan pandangannya ke para majelis hakim.



http://manado.tribunnews.com/2011/05/03/kasus-pembunuhan-di-kantor-provider-disidangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar