Senin, 09 Mei 2011

Lanjutan Persidangan Perkara Telkomsel Grapari Manado


Terdakwa Dugaan Pembunuhan di Kantor Provider Siap Eksepsi

Senin, 9 Mei 2011 13:23 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

MANADO.TRIBUNNEWS.COM.MANADO
- Pengacara terdakwa dugaan pidana kematian Syarif Wahab di kantor sebuah provider telekomunikasi di Manado menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksepsi di Pengadilan Negeri esok.

Mario Legoh SH, mengungkapkan kepada Tribun Manado ketika ditemui di lantai dua PN Manado Jalan Sam Ratulangi, Senin (9/5/2011), setelah melewati pembacaan dakwaan, eksepsi akan diajukan.

"Kami sudah siap eksepsi. Sudah buat rancangannya. Besok kami eksepsi," ujarnya yang saat itu mengenakan kemeja bergaris biru.



Di kasus tersebut, menyeret terdakwa bernama terdakwa Hilman Balamba (25). Berdasar dakwaan, kejadian bermula ketika korban hendak mengaktifkan kartu hape provider yang memiliki jutaan pelanggan ini, namun korban tak mampu penuhi persyaratan identitas diri. Terjadilah perkelahian dengan terdakwa dan sampai akhirnya sempat damai namun selang beberapa jam kemudian korban tiba-tiba meninggal dunia di kantor provider tersebut.

Dijadwalkan, Selasa (10/5/2011) persidangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi. Persidangan tersebut dinahkodai langsung oleh Jhon Teleuw dengan didampingi hakim anggota Pralindungan Sinaga dan Nofry Oroh yang juga sebagai Humas PN Manado.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar