Selasa, 19 Juli 2011 , 11:31:00
MANADO -- Hilman Balamba warga Kombos Lingkungan V dibebaskan dari
hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, karena terbukti terdakwa
tidak melanggar undang undang yang tercantum," kata hakim Johny Telew SH
MH, didampingi Novry Oroh SH, dan Parlindungan Sinaga SH MH, di hadapan
penasehat hukum terdakwa, Christian Weenas SH MH dan Mario Legoh SH MH,
dalam sidang pembacaan putusan di PN Manado, kemarin.