Kamis, 24 Juni 2010 , 10:21:00
MANADO—Polda Sulut akhirnya menjawab gugatan praperadilan
Christiano Wenas SH dan Mario Legoh SH atas penahanan Ir Ampera
Sipahutar dan Suhandoyo BA di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, kemarin
(23/6).
Pihak Polda lewat tim advokat AKP Roni Loing SH dan AKP Peter Gosal SH MH menjawab keberatan Wenas atas penahanan Amperda dan Suhandoyo atas kasus Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GNRHL) Bitung tahun anggaran 2007. Menurut tim polda, berdasarkan laporan penilaian dan rekomendasi memenuhi syarat dan layak dibayarkan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam rancangan teknik. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara. “Penahanan dan perpanjangan penahan sudah sesuai ketentuan,” kata tim advokat Polda dihadapan majelis hakim Guntur PJ Lelono SH MH, DR Manahan MP Sitompul SH MH dan Hanung Iskandar SH. Christiano Wenas terpisah mengatakan, langkah dari termohon sepertinya tidak sesuai ketentuan. Penyidikan hanya karena laporan polisi. “Termohon (polda) sepertinya belum menemukan factor tindak pidana. Sehingga bisa dikatakan premature apabila diadakan perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya di PN Bitung. Pemohon harus dibebaskan dari tahanan, karena perpanjangan tahanan tak beralasan hukum,” kata Wenas.(van) |
Sabtu, 26 Juni 2010
Lanjutan Perkara Pra Peradilan Polda Sulut di Pengadilan Tinggi Manado
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar