Rabu, 23 Februari 2011

Lanjutan Persidangan Ir Conny Rumondor



 
Rabu, 23 Februari 2011 , 08:23:00
 
PERNYATAAN Penasehat Hukum CLR alias Conny terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat milik Jantje Kampausawang. Ketika pembacaan pledoi (pembelaan) dalam persidangan kemarin. Keluarga korban Freddy Kampausawang dan Sintje Kampausawang sangat keberatan dengan pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), terdakwa Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. “Tidak pernah ada kesaksian, kami di persidangan melihat langsung penyerahan sertifikat ke Notaris Eddy Sarapung,” tegas keduanya. Lanjutnya bahwa dalam persidangan keduanya mengaku sama sekali tidak pernah melihat Notaris Eddy Sarapung dalam beberapa kali pertemuan. “Pledoi yang disampaikan penasehat terdakwa itu memutarbalikkan fakta persidangan,” tegas Sintje Kampausawang didampingi anak korban Edwin Kalalo.(ayi/ras) 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar