Rabu, 23 Februari 2011 , 08:23:00
PERNYATAAN Penasehat Hukum CLR alias Conny terdakwa dalam kasus
dugaan penggelapan sertifikat milik Jantje Kampausawang. Ketika
pembacaan pledoi (pembelaan) dalam persidangan kemarin. Keluarga korban
Freddy Kampausawang dan Sintje Kampausawang sangat keberatan dengan
pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), terdakwa Christian Wenas SH
dan Mario Legoh SH. “Tidak pernah ada kesaksian, kami di persidangan
melihat langsung penyerahan sertifikat ke Notaris Eddy Sarapung,â€
tegas keduanya.
Lanjutnya bahwa dalam persidangan keduanya mengaku sama sekali tidak
pernah melihat Notaris Eddy Sarapung dalam beberapa kali pertemuan.
“Pledoi yang disampaikan penasehat terdakwa itu memutarbalikkan fakta
persidangan,†tegas Sintje Kampausawang didampingi anak korban Edwin
Kalalo.(ayi/ras)
|
Rabu, 23 Februari 2011
Lanjutan Persidangan Ir Conny Rumondor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar