Senin, 09 Mei 2011

Lanjutan Persidangan Perkara Telkomsel Grapari Manado


Terdakwa Dugaan Pembunuhan di Kantor Provider Siap Eksepsi

Senin, 9 Mei 2011 13:23 WIB
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

MANADO.TRIBUNNEWS.COM.MANADO
- Pengacara terdakwa dugaan pidana kematian Syarif Wahab di kantor sebuah provider telekomunikasi di Manado menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksepsi di Pengadilan Negeri esok.

Mario Legoh SH, mengungkapkan kepada Tribun Manado ketika ditemui di lantai dua PN Manado Jalan Sam Ratulangi, Senin (9/5/2011), setelah melewati pembacaan dakwaan, eksepsi akan diajukan.

"Kami sudah siap eksepsi. Sudah buat rancangannya. Besok kami eksepsi," ujarnya yang saat itu mengenakan kemeja bergaris biru.

Rabu, 04 Mei 2011

Perkara Telkomsel Grapari Manado

Kasus Pembunuhan di Kantor Provider Disidangkan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ingat dengan kasus kematian Syarif Wahab di kantor sebuah provider telekomunikasi di Manado beberapa waktu lalu yang diduga terbunuh akibat perkelahian. Kini, perkaranya telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum.

Persidangan perdana tersebut digelar di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Manado Jalan Sam Ratulangi ketika jarum jam menunjukan sekitar pukul 13.30 Wita dengan kondisi cuaca cerah dan berterik matahari, Selasa (3/5/2011).

Antusiasme warga melihat proses persidangan tersebut sangat besar sebab ruang sidang dipadati sekitar 50 orang, berjejal demi melampiaskan rasa penasaran terhadap jalannya persidangan.

Persidangan dengan terdakwa Hilman Balamba (25) tersebut dinahkodai langsung oleh Jhon Teleuw dengan didampingi hakim anggota Pralindungan Sinaga dan Nofry Oroh yang juga sebagai Humas PN Manado.