Kamis, 23 Juni 2011 , 11:09:00
SIDANG lanjutan HB alias Hilman (25) karyawan salah operator
telepon selular di Manado Rabu (22/6) kemarin digelar. Dua orang saksi
yakni Reynal Keintjem dan Frangky Lompolio, yang juga sesama karyawan
operator selular, meringankan terdakwa, sebab dalam keterangan mereka di
hadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Telew SH, Anggota Novrry T
Oroh SH dan Parlindunagn Sinaga SH, menyebutkan korban meninggal setelah
tiba di rumah sakit.
Penasehat Hukum terdakwa Mario Legoh SH menyatakan bahwa saat berada di ruangan kantor korban masih dalam keadaan baik-baik. “Yang harus diketahui bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tutur Legoh. Sementara JPU Rilke Djenry Palar dan Mryanti Lesar tetap pada dakwaannya. Sidang ditunda hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(ayi/ras) |
||
Jumat, 24 Juni 2011
Lanjutan Perkara Telkomsel Grapari Manado
Langganan:
Postingan (Atom)