PN Tahan Conny Rumondor
OKNUM anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Conny
Rumondor berupaya tegar ketika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Malendeng. Meski begitu dia tak bisa menahan airmatanya. Conny resmi
ditahan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (16/11)
terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah di Tateli Weru
Kecamatan Pineleng.
Dia ditahan usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Royske Salindeho SH. Conny ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan
PN Manado Nomor 436/Pen.Pid/2010/PN Manado. Majelis hakim mengeluarkan
penetapan penahanan terhadap saudara terdakwa.
Terhitung 30 hari sejak 16 November hingga 15 Desember, kata Ketua
Majelis Hakim Rika Pandegirtoh SH, didampingi Robert Posumah SH MH dan
Parlindungan Sinaga SH dan Panitera Pengganti (PP) Selvi Masengi. Conny
yang mengenakan kaus putih dipadukan jeans biru, terlihat tegang ketika
sidang baru dimulai. Dia juga tampak terkejut mendengar putusan itu.
Seketika dia terlihat meneteskan air mata sembari menelpon seseorang.
Ketika sidang ditutup, Conny makin sedih dan sesekali menyeka airmatanya
karena sudah dinanti JPU dengan mobil Innova DB 2976 AK yang akan
membawanya ke Rutan Malendeng.
Penahanan hak majelis, namun kami akan ajukan eksepsi pekan depan,
ujar pengacara Conny, Christian Weenas SH dan Mario Legoh SH. Pihak
Rutan Malendeng membenarkan penahanan tersebut.