Rabu, 01 Desember 2010

Lanjutan Perakra Ir Conny Rumondor

Selasa, 30 November 2010 , 13:26:00
Bantah Bawa Hp di Rutan
Putusan Sela Conny Ditunda


MANADO—Terdakwa legislator DPRD Manado, Conny Rumondor terlihat kecewa di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemarin. Pasalnya, pembacaan putusan sela ditunda pekan depan oleh majelis hakim. “Sidang ditunda dan pembacaan putusan sela akan dilaksanakan pada sidang berikut,” tegas Ketua majelis hakim Rika Pandegiroth SH MH didampingi Robert Posumah SH MH dan Parlindungan Sinaga.

Lanjutan Persidangan Perkara Ir. Conny Rumondor

Hakim Tunda Putusan Sela Conny

Manado Today   |   30 November 2010 – 01:54 WITA
Manado Today – Putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan anggota Legislator Manado, berinisial CR alias Conny dalam kasus penggelapan tanah, yang rencananya akan dibacakan hari ini, tertunda. Penundaan ini disebabkan majelis hakim yang diketuai Rika Pandegiroth SH.MH dengan anggota Robert Posumah SH.MH dan Parlindungan Sinaga SH, belum siap dengan putusan sela tersebut, dan masih dalam tahap musyawarah.
Diketahui, sejak Kamis (25/11), Conny mendiami ruangan karantina Rutan Malendeng karena kedapatan membawa telepon selulernya kedalam sel.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan Rabu (01/12) dengan agenda pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Conny yaitu Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. (rafly)
 

Jumat, 26 November 2010

Sidang Perkara Ir Conny Rumondor

Manado Today   |   25 November 2010 – 20:33 WITA

Manado Today – Sidang terhadap anggota Legislator Manado berinisial CR alias Conny, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Manadso hari ini Kamis (25/11/2010). Dalam sidang kali ini, JPU Jasmine Samahati SH memasukan tanggapan terhadap Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa yaitu Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. Inti dari tanggapan JPU tersebut adalah tim penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan meminta majelis hakim dapat melanjutkan sidang ini.
Disela-sela sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rika Pandegiroth SH.MH dengan anggota Robert Posumah SH.MH serta Parlindungan Sinaga SH ini, tim Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun masih dipertimbangkan majelis hakim dan belum dikabulkan. Sidang ini kembali ditunda pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. (rafly)


Jumat, 19 November 2010

Persidangan Perkara Ir Conny Rumondor

PN Tahan Conny Rumondor

OKNUM anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Conny Rumondor berupaya tegar ketika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng. Meski begitu dia tak bisa menahan airmatanya. Conny resmi ditahan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (16/11) terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah di Tateli Weru Kecamatan Pineleng.
Dia ditahan usai sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Royske Salindeho SH. Conny ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan PN Manado Nomor 436/Pen.Pid/2010/PN Manado. Majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap saudara terdakwa.
Terhitung 30 hari sejak 16 November hingga 15 Desember, kata Ketua Majelis Hakim Rika Pandegirtoh SH, didampingi Robert Posumah SH MH dan Parlindungan Sinaga SH dan Panitera Pengganti (PP) Selvi Masengi. Conny yang mengenakan kaus putih dipadukan jeans biru, terlihat tegang ketika sidang baru dimulai. Dia juga tampak terkejut mendengar putusan itu. Seketika dia terlihat meneteskan air mata sembari menelpon seseorang. Ketika sidang ditutup, Conny makin sedih dan sesekali menyeka airmatanya karena sudah dinanti JPU dengan mobil Innova DB 2976 AK yang akan membawanya ke Rutan Malendeng.
Penahanan hak majelis, namun kami akan ajukan eksepsi pekan depan, ujar pengacara Conny, Christian Weenas SH dan Mario Legoh SH. Pihak Rutan Malendeng membenarkan penahanan tersebut.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Peresmian Kantor Kami

Kantor kami pada tanggal 09 Oktober 2010 berpindah ke alamat Hotel Gran Puri Lt. 3, Jalan Sam Ratulangi Nomor 458 Manado, yang pada tanggal yang sama dilakukan peresmian kantor dihadiri oleh Klien-klien kami dan Ketua PERADI DPD CABANG MANADO.































Sabtu, 04 September 2010

Perkara Ir Conny Rumondor




Kamis, 02 September 2010 , 09:06:00


MANADO—Berkas perkara oknum anggota DPRD Kota Manado CR alias Conny  diduga terlibat penggelapan sertifikat tanah 2003 silam, dilimpahkan Poltabes Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (2/9) kemarin.
Pantauan kemarin, Conny berada di Kejari Manado dengan didampingi kuasa hukumnya, Christian Weenas SH dan Mario Legoh SH. Sementara penyidik Poltabes yang membawa tersangka berjumlah sekitar 3 orang dari unit III Poltabes Manado. “Permasalahannya untuk sertifikat tanah yang dimaksud ada pada notaries saya dahulu, Edy Sarapung. Tapi dia saat ini sudah di Jakarta. Saya hubungi dia waktu lalu katanya masih dicari lagi sertifikat itu,” ujar Conny saat dimintai keterangan.

Sabtu, 26 Juni 2010

Lanjutan Perkara Pra Peradilan Polda Sulut di Pengadilan Tinggi Manado



 
Kamis, 24 Juni 2010 , 10:21:00
 
MANADO—Polda Sulut akhirnya menjawab gugatan praperadilan Christiano Wenas SH dan Mario Legoh SH atas penahanan Ir Ampera Sipahutar dan Suhandoyo BA di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, kemarin (23/6).
Pihak Polda lewat tim advokat AKP Roni Loing SH dan AKP Peter Gosal SH MH menjawab keberatan Wenas atas penahanan Amperda dan Suhandoyo atas kasus Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GNRHL) Bitung  tahun anggaran 2007.
Menurut tim polda, berdasarkan laporan penilaian dan rekomendasi memenuhi syarat dan layak dibayarkan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan dalam rancangan teknik. Sehingga, diduga mengakibatkan kerugian negara. “Penahanan dan perpanjangan penahan sudah sesuai ketentuan,” kata tim advokat Polda dihadapan majelis hakim  Guntur PJ Lelono SH MH, DR Manahan MP Sitompul SH MH dan Hanung Iskandar SH.
Christiano Wenas terpisah mengatakan, langkah dari termohon sepertinya tidak sesuai ketentuan. Penyidikan hanya karena laporan polisi. “Termohon (polda) sepertinya  belum menemukan factor tindak pidana. Sehingga bisa dikatakan premature apabila diadakan perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya di PN Bitung. Pemohon harus dibebaskan dari tahanan, karena perpanjangan tahanan tak beralasan hukum,” kata Wenas.(van)
 

Minggu, 20 Juni 2010

Sidang Keberatan Terhadap Perpanjangan Penanhanan di Pengadilan Tinggi Manado

Dua Tersangka Gerhan Ajukan Keberatan

Manado – Ir Ampera Sipahutar dan Suhandoyo BA, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (Gerhan) Tahun 2007, melalui Pengacaranya  Christiano Weenas SH dan Mario Lego SH, telah mengajukan keberatan terhadap proses  perpanjangan tahanan istemewa yang diajukan oleh Polda Sulut ke Pengadilan Tinggi Manado.