Hakim Tunda Putusan Sela Conny
Manado Today | 30 November 2010 – 01:54 WITA
Manado Today – Putusan sela terhadap eksepsi yang
diajukan anggota Legislator Manado, berinisial CR alias Conny dalam
kasus penggelapan tanah, yang rencananya akan dibacakan hari ini,
tertunda. Penundaan ini disebabkan majelis hakim yang diketuai Rika
Pandegiroth SH.MH dengan anggota Robert Posumah SH.MH dan Parlindungan
Sinaga SH, belum siap dengan putusan sela tersebut, dan masih dalam
tahap musyawarah.
Diketahui, sejak Kamis (25/11), Conny mendiami ruangan karantina Rutan Malendeng karena kedapatan membawa telepon selulernya kedalam sel.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan Rabu (01/12) dengan agenda pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Conny yaitu Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. (rafly)
Diketahui, sejak Kamis (25/11), Conny mendiami ruangan karantina Rutan Malendeng karena kedapatan membawa telepon selulernya kedalam sel.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan Rabu (01/12) dengan agenda pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Conny yaitu Christian Wenas SH dan Mario Legoh SH. (rafly)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar