Rabu, 01 Desember 2010

Lanjutan Perakra Ir Conny Rumondor

Selasa, 30 November 2010 , 13:26:00
Bantah Bawa Hp di Rutan
Putusan Sela Conny Ditunda


MANADO—Terdakwa legislator DPRD Manado, Conny Rumondor terlihat kecewa di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kemarin. Pasalnya, pembacaan putusan sela ditunda pekan depan oleh majelis hakim. “Sidang ditunda dan pembacaan putusan sela akan dilaksanakan pada sidang berikut,” tegas Ketua majelis hakim Rika Pandegiroth SH MH didampingi Robert Posumah SH MH dan Parlindungan Sinaga.


Conny yang mengenakan kemeja putih hanya terdiam mendengar putusan hakim. Dia berharap putusan sela tersebut mengabulkan eksepsinya dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami masih menunggu putusan sela itu. Apakah keberatan kami diterima atau tidak. Tapi kami serahkan kepada majelis hakim saja,” ujar Conny Rumondor melalui kuasa hukumnya, Mario Legoh SH. Legoh ikut mengklarifikasi soal karantina kliennya di rumah tahanan negara (Rutan). “Klien kami lupa kalau saat sidang waktu lalu Hp (Handphone) tertinggal dalam tasnya. Nanti dia sadar setelah di dalam Rutan. Klien kami yang memberitahukan kepada pihak Rutan, bahwa dirinya tak sengaja membawa Hp dalam Rutan,” ujarnya. Kepala Rutan Malendeng, Danang Yudiawan BcIP terpisah mengatakan, Conny diketahui menyelundupkan Hp dengan sengaja ke dalam ruang tahanan. “Kami menerima informasi dan kemudian menggeladahnya. Itu pun dengan memeriksa sekira 15 orang saksi yang pernah melihatnya menggunakan Hp dalam Rutan,” ujar Yudiawan.(cw-01/van)


  http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=82671

Tidak ada komentar:

Posting Komentar