MANADO -- Hilman Balamba warga Kombos Lingkungan V dibebaskan dari
hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, karena terbukti terdakwa
tidak melanggar undang undang yang tercantum," kata hakim Johny Telew SH
MH, didampingi Novry Oroh SH, dan Parlindungan Sinaga SH MH, di hadapan
penasehat hukum terdakwa, Christian Weenas SH MH dan Mario Legoh SH MH,
dalam sidang pembacaan putusan di PN Manado, kemarin.
JPU Rilke Palar SH MH dan Maryanti Lesar SH MH yang sebelumnya menuntut
Hilman dengan 6 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir dengan
putusan itu. Ada waktu dua minggu setelah putusan dibacakan bagi JPU
untuk mengajukan banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hilman dituduh menganiaya Syarif Wahab
(46), warga Maasing Lingkungan III, hingga meninggal, 6 Desember lalu.
Insiden terjadi saat korban mendatangi Grapari Telkomsel Manado untuk
mengganti nomor ponselnya yang terbakar bersama rumahnya.
Saat tiba di Grapari korban adu mulut dengan Hilman. Karyawan
outsourcing Grapari itu meminta korban menunjukkan kartu keluarga
sebagai salah satu syarat administrasi pengganti kartu ponsel lamanya
dengan kartu baru bernomor sama.
Dalam pemeriksaan di polisi, Hilman mengaku dipukul lebih dulu oleh
korban. Dia mengaku tidak membalas. Korban kemudian naik ke lantai dua
Grapari untuk mengadu soal ini. Tak jelas apa yang terjadi di lantai
dua. Yang pasti, korban kemudian dibawa pihak Grapari ke RSU Prof dr RD
Kandou dalam keadaan tidak sadar. Di RSU itu korban menghembuskan nafas
terakhirnya.
Putusan itu langsung disambut keluarga korban yang berteriak-teriak
histeris. "Ini tidak adil. Ini tidak adil," teriak ibu korban. Melihat
situasi yang kurang kondusif ini, Hilman langsung diamankan jaksa dan
dibawa ke ruang khusus untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar