Rabu, 20 Juli 2011

Kasus Perkara Telkomsel Grapari Manado

Selasa, 19 Juli 2011 , 11:31:00
 
MANADO -- Hilman Balamba warga Kombos Lingkungan V dibebaskan dari hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.  "Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, karena terbukti terdakwa tidak melanggar undang undang yang tercantum," kata hakim Johny Telew SH MH, didampingi Novry Oroh SH, dan Parlindungan Sinaga SH MH, di hadapan penasehat hukum terdakwa, Christian Weenas SH MH dan Mario Legoh SH MH, dalam sidang pembacaan putusan di PN Manado, kemarin.

Lanjutan Perkara Telkomsel Manado



Selasa, 19 Juli 2011 , 11:31:00
 
MANADO -- Hilman Balamba warga Kombos Lingkungan V dibebaskan dari hukuman penjara karena tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.  "Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, karena terbukti terdakwa tidak melanggar undang undang yang tercantum," kata hakim Johny Telew SH MH, didampingi Novry Oroh SH, dan Parlindungan Sinaga SH MH, di hadapan penasehat hukum terdakwa, Christian Weenas SH MH dan Mario Legoh SH MH, dalam sidang pembacaan putusan di PN Manado, kemarin.

JPU Rilke Palar SH MH dan Maryanti Lesar SH MH yang sebelumnya menuntut Hilman dengan 6 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan itu. Ada waktu dua minggu setelah putusan dibacakan bagi JPU untuk mengajukan banding.