Minggu, 20 Juni 2010

Sidang Keberatan Terhadap Perpanjangan Penanhanan di Pengadilan Tinggi Manado

Dua Tersangka Gerhan Ajukan Keberatan

Manado – Ir Ampera Sipahutar dan Suhandoyo BA, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (Gerhan) Tahun 2007, melalui Pengacaranya  Christiano Weenas SH dan Mario Lego SH, telah mengajukan keberatan terhadap proses  perpanjangan tahanan istemewa yang diajukan oleh Polda Sulut ke Pengadilan Tinggi Manado.


Sayang, sidang yang seharusnya digelar Kamis (17/06/10) lalu batal digelar, karena pihak Polda tidak hadir.
“Hari ini (kemarin) rencannya baru pembacaan materi kebe-ratan saja. Tapi setelah kami menunggu hingga pukul 09.00 WITAtapi pihak Polda tidak memenuhi panggilan sidang keberatan tersebut,” ujar Weenas.
Menurut penjelasan Weenas, kedua tersangka ditahan oleh pihak Polda sejak 30 Maret -18 April 2010 berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/24/III/2010/Dit Reskrim, yang kemu-dian di-perpanjang kembali oleh Kejaksaan Tinggi sejak tanggal 19 April hingga 28 Mei 2010 dengan nomor Print- 167/R.1.5/Fd.1/04/2010, serta surat penetapan pengadilan negeri Bitung dengan nomor 156/Pend.Pid/2010/PN.BTG tanggal 21 Mei.
Menurut Weenas, surat penetapan dari pihak PN Bitung , memang diperbo-lehkan dalam KUHAP, akan te-tapi se-cara limi-tatif KUHAP juga member-ikan batasan-batasan terhadap hal tersebut.
“Apakah syarat dan alasan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 29 ayat (1) KUHAP su-dah dipenuhi oleh termohon (Polda) se-hingga patut dan cukup
ber-alasan untuk dilakukannya permintaan perpanjangan penahanan aquo,” jelasnya .
Dalam pemeriksaan kasus yang sementara dijalani oleh kliennya, papar Wenas, tidak ada usaha dan tindakan dari penyidik untuk menyelesaikan fungsi penyidikan dalam waktu yang secepatnya. Padahal, sudah empat kali beserta saksi-saksi yang lain diperiksa.
“Apakah hasil pemeriksaan penyidikan tersebut sudah be-nar-benar memenuhi unsur ru-musan tindak pidana yang disangkakan dan yang akan didakwakan pada Sipahutar dan Suhandoyo? Karena me-reka belum dapat menentukan berapa kerugian negaranya padahal yang disangkakan adalah tindak pidana korupsi,” keluh Weenas.
Sedangkan menurut Humas Pengadilan Tinggi, Dr Manahan Sitompul SH MHum, pihak pe-ngadilan tetap akan melakukan pemanggilan kepada termohon. “Jadi kalau mereka belum juga datang, ya kita panggil lagi. Jangka waktunya tiga hari,” ujar Sitompul. (IS)

http://www.hariankomentar.com/arsip/arsip_2008/jul_12/hukrim03.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar