Sabtu, 04 September 2010

Perkara Ir Conny Rumondor




Kamis, 02 September 2010 , 09:06:00


MANADO—Berkas perkara oknum anggota DPRD Kota Manado CR alias Conny  diduga terlibat penggelapan sertifikat tanah 2003 silam, dilimpahkan Poltabes Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (2/9) kemarin.
Pantauan kemarin, Conny berada di Kejari Manado dengan didampingi kuasa hukumnya, Christian Weenas SH dan Mario Legoh SH. Sementara penyidik Poltabes yang membawa tersangka berjumlah sekitar 3 orang dari unit III Poltabes Manado. “Permasalahannya untuk sertifikat tanah yang dimaksud ada pada notaries saya dahulu, Edy Sarapung. Tapi dia saat ini sudah di Jakarta. Saya hubungi dia waktu lalu katanya masih dicari lagi sertifikat itu,” ujar Conny saat dimintai keterangan.


Conny mengaku bersedia ditahan pihak kejaksaan jika dirinya terbukti bersalah.  “Saya merasa tidak bersalah. Karena kalau ada laporan sertifikat hilang, kan yang mesti diberitahu adalah Badan Pertanahan Negara (BPN). Tapi nanti pembuktiannya di pengadilan saja,” ujarnya.
Conny yang mengenakan kemeja hitam dipadu celana jeans biru terlihat tenang menghadapi pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Akan hal itu, dirinya pun mengungkapkan telah mencoba mengadakan pertemuan dengan keluarga yang berperkara dengannya. “Saya sudah coba untuk mengambil jalan kekeluragaan untuk berdamai, namun tidak ditanggapi,” akunya.
Ketua Partai Gerindra Kota Manado tersebut kemudian bersama kuasa hukumnya masuk ke ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari. Hampir 2 jam ketiganya berada di ruangan Daniel Pananangan SH. Bahkan, Conny terhitung bolak-balik ke kamar kecil sekira 3 kali. Tepat pukul 16.00 wita, Conny keluar ruangan pemeriksaan.  “Puji Tuhan saya belum diadakan penahanan. Dan saya yakini saya tidak bersalah,” ujarnya.
“Tersangka belum diadakan penahanan. Penyidik juga tidak melakukan penahanan kan. Ini sifatnya kasuistis, jadi jangan ada yang salah menilai dengan tidak dilakukan penahanan terhadapnya. Disini tidak ada yang diistimewakan. Pengacaranya juga sudah membuat surat permohonan,” tukas Kajari Manado, H Abdul Muni SH MH ketika dikonfirmasi.
Kasat Reskrim Poltabes Manado, Kompol Norman Sitindaon SH membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Iya, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri manado hari ini (kemarin,red),” tandas Sitindaon. (cw-01/van)

http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=74326

Tidak ada komentar:

Posting Komentar